Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler β Halo sobat stanbrain, siapa nih dari kalian yang mendaftar sipencatar? Tahun 2020 ini ada 6 Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan di Indonesia. Salah satu dari sekolah kedinasan tersebut ialah Sekolah Kedinasan yang dinaungi oleh kementerian perhubungan (kemenhub). Sekolah kedinasan dari Kementerian Perhubungan ini menyediakan 2 jalur penerimaan yaitu Jalur pola pembibitan dan jalur Reguler Non Pembibitan.
Lalu apa perbedaan pola pembibitan dan regular non pembibitan?
Sekilas Sipencatar – STTD
Sebelum kita bahas mengenai Perbedaan Pembibitan dan Non Pembibitan, mari kita bahas sedikit tentang Sipencatar β STTD dari Kemenhub. STTD pertama kali didirikan dengan nama Akademi Lalu Lintas yang pada saat itu dikenal dengan sebutan ALL. Pendirian STTD diresmikan oleh Presiden RI pertama yaitu Ir. Soekarno tanggal 8 September 1951. Kemudian pada tahun 1964, ALL tidak dioperasikan atau tidak melakukan kegiatan karena beberapa alasan. Selanjutnya dikarenakan pertumbuhan lalu lintas, perkembangan teknologi transportasi jalan, dan kompleksitas permasalahan lalu lintas jalan di Indonesia kemudian lahir gagasan untuk mengaktifkan kembali Akademi Lalu Lintas.
Kemudian, Akademi Lalu Lintas diaktifkan kembali dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (BPL-ALLAJR) pada tanggal tanggal 5 Desember 1980. Akan tetapi, BPL-ALLAJR kala itu masih disebut dengan Akademi Lalu Lintas. Setelah dibuka kembali, BPL-ALLAJR hanya menyelenggarakan kegiatan akademik pada program Diploma III Ahli LLAJR. Akhirnya, sesuai dengan Kepres No.41 Tahun 2000 status BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) pada tanggal 10 Maret 2000 dan berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Selengkapnya tentang sipencatar Transportasi darat disini
Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler Non Pembibitan
Nah sobat setelah mengenal sedikit tentang Sipencatar β STTD, sekarang kita akan bahas mengenai Perbedaan Pembibitan dan Non Pembibitan.
1. Calon Peserta
Pola Pembibitan, yaitu khusus untuk Putra dan Putri berasal dari Daerah Pola Pembibitan/yang sudah MOU dengan STTD
Pola Reguler Non Pembibitan, Putra dan Putri dari Seluruh Indonesia
2. Tinggi Badan
Pola Pembibitan, Minimal Pria : 165 cm dan Wanita 16 cm untuk prodi D3 OBU dan tinggi minimal 165 cm untuk program studi D3 PPKP.
Pola Reguler Non Pembibitan, minimal Pria : 160cm dan wanita : 155 cm
3. Nilai Rapor
Pola Pembibitan, Nilai rata-rata rapor dari semester 1 -5 untuk mata pelajaran fisika minimal 70 dari skala penilaian 10 – 100. Sedangkan Pola Reguler Non Pembibitan, tidak ada persyaratan nilai minimal
4. Surat Keterangan
Pola Pembibitan, Menyerahkan surat rekomendasi dari pemda daerah pola pembibitan. Dan untuk Pola Reguler Non Pembibitan, Tidak perlu surat rekomendasi.
5. Jalur Pendaftaran
Pola Pembibitan, pendaftaran dilakukan oleh polbit pusat untuk peserta dari daerah yang tidak bekerja sama dengan STTD dan Polbit Daerah untuk peserta dari daerah yang sudah MOU dengan STTD. Pola Reguler Non Pembibitan, Tidak ada pilihan jalur
6. Pekerjaan Setelah Lulus
Pola Pembibitan, Langsung diangkat menjadi ASN dengan ketentuan Polbit Pusat ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia, sedangkan Polbit Daerah ditempatkan di daerah asal.
Pola Reguler Non pembibitan, Tidak langsung diangkat menjadi ASN setelah lulus.
Baca Juga : Pendaftaran Pola Reguler Non Pembibitan
Itulah perbedaan mengenai Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler Non Pembibitan Sipencatar β STTD kemenhub. Semoga bermanfaat.
Penulis : Danar
34 thoughts on “Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler Non Pembibitan Sipencatar”
Nice infoπ
Makasih infonya kak
Terimakasih informasinya Ka
Kalau pembibitan sudah pasti MOU ya kak, thanks infonya kak
Terimakasih informasinya Ka
Jadi tau perbedaannya
Terimakasih stanbrain
Thanks min infonya
Mantap min informasinya
Kalau daerah yang sudah MOU, daerah mana aja ya min?
akhirnya tau juga perbedaannya π makasih banyak infonya kak
Terimakasih banyak ya kak informasinya sangat membantu. Mantul
Mantap minn
Makasih informasinya
Mksh min
thanks min
terima kasih min infonya
Semangat
informasi yang bermanfaat, thank you min
Makasih Min informasinya
sankyuu ka buat informasi pentingnya, skrg jdi tauk perbedaannya π
Infonya jelas banget
Makasih min π
nice info…
Min ijin bertanya, untuk lulusan paket C IPS bisa ikut daftar tidak?
Mengenai lulusan silahkan bisa di cek persyaratan Ijazah untuk Pola pembibitan dan Non Pembibitan sobat. π
Thanks min
Ooh ini bedanya, makasih min πππ
ohh ginii yaah perbedaannya, siip laah min hhehe π
Bagaimana lulusan non pola pembibitan? Apakah sudah mendapatkan pekerjaan?
Semua calon taruna dari pola pembibitan dan non pembibitan tetap akan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sobat π
mau tanya kak, kalau sdh diterima di polbit baru masuk belum 3 bulan terus mau pindah ke jalur reguler bgmn ya kak? apa ada denda ?
Mengenai ini bisa langsung ditanyakan kepihak Panitia atau penyelenggara di sekolah kedinasan kamu ya π
Trims banyak utk infonya kak.
Sangat membantu:)
Tetap semangat yah sobat stanbrain π